Sabtu, 28 Desember 2013

Ternyata Cuma 1,5 jam saja umur kita hidup di DUNIA ini,

Simak saudara-saudariku!!...
Mari kita lihat berdasarkan Al Qur'an sebagai sumber kebenaran absolut.

1 hari akhirat = 1000 tahun.
24 jam akhirat = 1000 tahun.
3 jam akhirat = 125 tahun.
1,5 jam akhirat = 62,5 tahun.

Apabila umur manusia itu rata-rata 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1,5 jam saja. Pantaslah kita selalu diingatkan masalah waktu.

Ternyata hanya satu setengah jam saja yang akan menentukan kehidupan abadi kita kelak, hendak di Surga atau Neraka. (QS 35:15, 4:170).

Cuma satu setengah jam saja cobaan hidup, maka bersabarlah (QS 74:7,52:48,39:10).

Demikian juga hanya satu setengah jam saja kita harus menahan nafsu dan mengganti dgn sunnahNya (QS 12:53, 33:38).

"Satu Setengah Jam" sebuah perjuangan yg teramat singkat dan Allah akan mengganti dengan surga Ridha Allah (QS 9:72, 98:8, 4:114).

Maka berjuanglah untuk mencari bekal perjalanan panjang nanti (QS 59:18, 42:20, 3:148, 28:77).

Allah berfirman: " Kamu tidak tinggal ( dibumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui" (QS 23:114)

Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk meniti perjalanan hidup kita ini.
Aamiin O:)
10 KERUSAKAN DALAM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.

Sejarah Tahun Baru Masehi

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.

Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.

Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama : Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram

Perlu diketahui bahwa perayaan (’ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”

Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (’ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.

Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:

Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:

1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
2. Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.

Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:

1. Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau

2. Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.” Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.

Kerusakan Kedua : Merayakan Tahun Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir

Merayakan tahun baru termasuk meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam berpakaian atau pun berhari raya.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?”

An Nawawi -rahimahullah- ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”

Lihatlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (tasyabbuh).

Beliau bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).

Kerusakan Ketiga : Merekayasa Amalan yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan tertentu pada malam pergantian tahun.

“Daripada waktu kaum muslimin sia-sia, mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”, demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami utarakan.

Jika ada yang mengatakan, “Daripada menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu Mas’ud,

وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.

“Demi Allah, wahai Abu ‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”

Ibnu Mas’ud lantas berkata,

وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ

“Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.”

Jadi dalam melakukan suatu amalan, niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.

Kerusakan Keempat : Terjerumus dalam Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru

Kita telah ketahui bersama bahwa tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi, tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’).

Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”

Kerusakan Kelima : Meninggalkan Perkara Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.

Ketahuilah bahwa meninggalkan satu saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.

“Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.

Dengan merayakan tahun baru, seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” Shalat malam adalah sebaik-baik shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat besar..........selanjutnya di www.abialfina.blogspot.com

From: Abi SMA Plus N 2 BA III ^_^

Kamis, 26 Desember 2013

Soal LCC 4 Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara :)


Berikut ini adalah contoh soal tematik Lomba cerdas cermat 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Ayoo siapa yang nanti bakalan ikut LCC 4 Pilar 2014 kehidupan berbangsa dan bernegara semoga apa yang saya posting hari ini bisa bermanfaat, semoga sukses :)

1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
1)       Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
2)       Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
3)       Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
 2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban:
Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
  • Pembukaan UUD 1945
  • Menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
  • Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945
  • mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
  • Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.
  • menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
4. Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil!
Jawaban:
1) adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
2) Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
3) adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
4) adanya mekanisme impeachment.
6. Jelaskan latar belakang pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia!
Jawaban:
1) memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
2) meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
3) mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
8. Jelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi!
Jawaban:
  • § Implikasi dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
  • § Untuk menjaga prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga khusus yang menjaga kemurnian UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
9. Jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”!
Jawaban:
  • § penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea IV
  • § meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945 sebagai penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat secara tegas.
  • § Implikasi: Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara, yaitu MPR dan mengubah sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat. Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan menurut aturan UUD 1945.
10. Jelaskan kedudukan serta tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
  • § Kedudukan MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
  • § Tugas dan wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 menetapkan GBHN memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Membuat Putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lainnya Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR Meminta pertanggungjawaban Presiden Meminta laporan pelaksanaan tugas lembaga tinggi negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR lainnya sesuai dengan fungsinya. Memberhentikan Presiden.
11. Jelaskan makna rumusan ” meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional!
Jawaban:
  • § Mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup sebagai bangsa religius
  • § Selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
  • § Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan IPTEK, sehingga warga negara mampu menjaga harkat dan martabat, berpihak kepada kebenaran untuk menciptakan kemaslahatan dan kemajuan sesuai nilai-nilai agama dan budaya.
14. Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden dan DPR harus dengan memperhatikan pertimbangan DPD?
Jawaban:
  • § untuk mengatur mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara karena muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • § Karena APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
15. Jelaskan mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara?
Jawaban:
  • § Implikasi Perubahan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan bukan merupakan lembaga tertinggi negara.
  • § Implikasi dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye pada proses PILPRES.
16. Jelaskan mengapa lembaga Dewan Pertimbangan Agung dihapus? apakah masih ada institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada Presiden?
Jawaban:
  • § Alasan: – Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara karena kedudukan DPA yang setara dengan Presiden tetapi pertimbangannya tidak mengikat Presiden. – Penetapan pertimbangan DPA dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sehingga membutuhkan waktu dan hal ini dipandang kurang effektif apabila Presiden memerlukan pertimbangan yang cepat.
  • § Fungsi Pertimbangan dapat diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di bawah Presiden dan dibentuk oleh Presiden.
18. Jelaskan latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial!
Jawaban:
  • § Untuk optimalisasi pelaksaan fungsi kekuasaan kehakiman.
  • § Hakim agung merupakan figur dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan, sehingga menjadi tumpuan bagi pencari keadilan. Untuk itu, diperlukan adanya institusi khusus yang memiliki kewenangan untuk menjaga figur hakim agar dapat berlaku adil dan profesional.
  • § Merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan negara hukum, dimana sesuatu yang sifatnya strategis untuk menegakkan keadilan harus senantiasa dikawal secara khusus.
19. Jelaskan latar belakang penegasan perlunya negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD!
Jawab:
1)       Implementasi dari penyelenggaraan prinsip demokrasi pendidikan;
2)       Merupakan sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
3)       Dalam rangka upaya pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar.
21. Jelaskan makna pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil! Jawab:
v  Langsung: penyampaian suara dalam pemilihan umum, dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan.
v  Umum : menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
v  Bebas : seluruh warga negara bebas menentukan pilihan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
v  Rahasia : pilihan rakyat dijamin kerahasiaannya.
v  Jujur : penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelenggarakan pemilu dengan jujur.
v  Adil : Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keadilan.
24. Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan!
Jawaban:
1)  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
2)  Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
25. Jelaskan apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi, dan mengapa dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat!
Jawab:
  • § Amnesti: Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
  • § Abolisi: Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.
  • § Alasan: karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik, dimana DPR merupakan lembaga yang merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik.; merupakan penjabaran dari prinsip checks and balances system
26. Jelaskan apa yang dimaksud dengan grasi dan rehabilitasi, dan mengapa dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung!
Jawab:
  • § Grasi: Pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
  • § Rehabilitasi: Pemulihan nama baik dari Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, tetapi dikemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.
  • § Alasan: karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan hukum, dimana MA adalah lembaga pemegang kekuasaan dibidang peradilan; merupakan penjabaran dari prinsip checks and balances system

    Sekian~
    jangan lupa tinggalkan kritik dan sarannya :))

Tips agar bisa menghapal dengan mudah

Hai guys, saya ingin berbagi tips cara mudah menghapal dengan berbagai jurus ^_^ alasan saya mau membagi tips ini, karena sayan rasa kita sangat membutuhkannya. Manalagi banyak jenis pelajaran yang menggunakan metode menghapal. Saya juga banyak mebaca dari artikel lain untuk menulis tips ini. Tapi apapun itu, darimana pun, semoga bisa bermanfaat. Oke langsung saja kita liat tipsnya :
1. Jurus Berpasangan. Jurus ini digunakan untuk mengingat informasi yang bentuknya berpasangan, seperti kata asing dan artinya, negara dan ibukota, tari-tarian dan asalnya, dan masih banyak lagi tipe berpasangan lainnya.

2. Jurus Berpasangan Lebih dari Satu. Jurus ini digunakan untuk mengingat informasi berpasangan yang lebih kompleks, misalnya menghafalkan tarian, lagu daerah, rumah adat, asal daerah serta menghafal nama candi, letak, pendiri.

3. Jurus Poin Panjang. Jurus ini berguna untuk mengingat kalimat panjang dan terdiri dari beberapa poin, misalnya butir-butir Pancasila, fungsi organ tubuh, serta perjanjian-perjanjian.

4. Jurus Poin Pendek. Jurus ini biasanya dikenali dalam pelajaran yang bentuknya kata-kata pendek dan dalam jumlah banyak yang urut maupun tidak urut; misalnya urutan planet, nama negara-negara dalam satu kawasan atau benua, sistem periodis, serta urutan daftar belanja (untuk kehidupan sehari-hari).

5. Jurus Rumus. Rumus adalah informasi yang harus diingat secara utuh dan detail, sehingga harus ditulis secara lengkap beserta arti masing-masing lambang dan lengkap dengan latihan soal. Pelajaran yang banyak rumus, misalnya Matematika, Fisika, Kimia.

6. urus Definisi. Jurus ini digunakan untuk mengingat informasi berupa istilah dan artinya yang berupa kalimat panjang; misalnya definisi dari istilah Geografi, Biologi, Bahasa Indonesia, Ekonomi, Sejarah, dan lain sebagainya.

7. Jurus Proses. Jurus ini sering ditemukan untuk pelajaran IPA atau Biologi; misalnya Proses Metagenesis, siklus krebs, dan lain-lain.

Mungkin sekian dulu tips untuk menghapal, maaf apabila ada kesalahan, kritik dan saran sangat saya harapkan :)
dan terima kasih telah mengunjungi blog ini ^_^ salam manis.